Sampai saat ini belum ada kepastian hukum bagi para pekerja outsourcing untuk mendapatkan perlindungan hukum, kelangsungan bekerja dan kelangsungan hidup. Karena pemerintah tidak mengatur regulasi yang jelas untuk pelaksanaan asosiasi sektor usaha dan jenis pekerjaan dalam pemborongan di perusahaan dengan memberi batasan minimal jenis pekerjaan yang bersifat core business melalui kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melibatkan ahli dibidangnya.
- Hits: 3605