Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang menyampaikan informasi kepada seluruh lulusan dan pihak terkait bahwa pada periode Wisuda ke-89 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Mei 2024, UNTAG Semarang menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen akademik yang meliputi Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Pada periode wisuda tersebut, seluruh dokumen akademik diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik (digital). Sehubungan dengan penerapan kebijakan tersebut, UNTAG Semarang tidak menerbitkan Ijazah, Transkrip Nilai, dan SKPI dalam bentuk fisik untuk lulusan Wisuda ke-89.
Dokumen akademik elektronik yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum serta dilengkapi dengan sistem pengamanan dan mekanisme verifikasi keaslian dokumen.
Surat resmi dari pihak Universitas, dapat diunduh melalui link berikut ini :
Surat Resmi Keterangan Ijazah Elektronik
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.


