Dengan munculnya keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, maka remisi untuk koruptor tidak lagi memakai syarat menjadi Justice Collaborator.
- Hits: 1907