Kudus, 22 Juni 2022 - Menyelesaikan pendidikan tinggi diharapkan bisa membantu masyarakat meningkatkan daya saing di dunia kerja dan mendapatkan penghasilan lebih baik, maka guna meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang sempat putus kuliah, Untag Semarang yang sudah memperoleh izin dari Kemendikbud Ristek Dikti telah menerima calon mahasiswa tersebut melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk jenjang S1 dan S2.
Hal itu disampaikan Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi saat menandatangani naskah kerjasama bidang tri dharma perguruan tinggi dan peningkatan daya saing daerah di Kabupaten Kudus bersama Bupati Hartopo, baru baru ini.
Penandatanganan digelar di gedung pertemuan Bupati Kudus yang dihadiri oleh Sekda dan seluruh Kepala Dinas Pemkab Kudus, sedangkan dari pihak Untag dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomika dam Bisnis Dra. Nurchayati, SE, MM, AK, CA.. Dekan Fakultas Teknik Dr. Ir. Retno Ambarwati SL, MT, Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Dr. Ir. Enny Purwati Nurlaili, MP. Dekan Fakultas Bahasa dan Budaya Yosep Bambang MS, PhD serta Wakil Dekan Fakultas Hukum bidang kerjasama Juhari, SH. MHum.
Prof. Suparno dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Untag sudah menyelenggarakan program RPL ini sejak tahun 2021, yang diikuti oleh mahasiswa dari sabang sampai marauke.
Menurutnya, yang dimaksud dengan program RPL, adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Dengan demikian semua yang sudah dicapai dapat diakui sebagai kredit, termasuk ketika sudah bekerja maka pengalamannya dapat diakui sebagai kredit, sehingga ketika masuk kembali ke pendidikan formal, capaian dan kredit tersebut dapat diakui sehingga tidak perlu lagi mengulang dari awal, dan mahasiswa tidak perlu lagi mengambil seluruh SKS pada program studi yang diminati.
Program RPL di Untag diklasifikasi menjadi dua yaitu sarjana dan magister. Calon peserta RPL dapat berasal dari anggota masyarakat lulusan SMA/sederajat atau yang dulu pernah kuliah di program diploma, sarjana, atau magister tetapi karena alasan tertentu tidak sempat menyelesaikannya dan telah bekerja paling tidak selama 2 tahun.
Harapannya dengan adanya program ini, bagi individu yang tidak sempat menyelesaikan pendidikan (diploma, sarjana, magister) dan sudah bekerja dapat melanjutkan pendidikan lagi dan terdorong untuk terus belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal di jenjang pendidikan tinggi.
Pada kesempatan itu Prof. Suparno juga menyampaikan kepada pihak Pemkab Kudus, bahwa Untag Semarang telah ditunjuk Kemendikbud Ristek Dikti untuk menyelenggarakan program studi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (PKT-TYME), yang merupakan program studi satu satunya dan pertama kali ada di Indonesia. Saat sekarang mahasiswanya ada 34 orang yang kesemuanya dibiayai oleh pemerintah. Lulusannya diharapkan dapat menjadi guru menggantikan penyuluh PKT-TYME yang dijalankan selama ini.
Selain itu Untag juga telah diberikan ijin oleh Mahkamah Agung RI untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Mediator bersertifikat. Dengan dimilikinya sertifikat tersebut maka yang bersangkutan dapat melakukan mediasi di Pengadilan negeri maupun pengadilan agama, serta di instansi atau lingkunan lain sesuai kebutuhan.
Bupati Kudus Hartopo sangat mengapresiasi adanya proggram RPL yang dijalankan oleh Untag, karena hal itu dapat menujang peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerahnya.
Secara pribadi Hartopo sangat tertarik dengan program RPL ini, sebab keinginannya untuk menjadi pengacara usai pensiun nanti telah terjawab, karena syarat untuk menjadi advokad harus lulusan S1 bidang hukum, sementara S1 yang disandangnya dari Fakultas Teknik. Maka melalui program RPL ini diharapkan bisa memberikan jalan keluar agar keinginannya menjadi advokat bisa tercapai. jelasnya.