SEMARANG — Senat Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang menggelar Seminar Legislatif bertema “Kampus Bebas Kekerasan Seksual: Dari Regulasi ke Implementasi” pada Sabtu (9/5/2026) di Aula Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen mahasiswa dalam mendorong terciptanya lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
Seminar tersebut dihadiri delegasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang. Kegiatan diselenggarakan sebagai ruang edukasi dan diskusi mengenai pentingnya implementasi kebijakan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam seminar tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai urgensi perlindungan korban kekerasan seksual, implementasi kebijakan anti kekerasan seksual di perguruan tinggi, hingga penguatan peran mahasiswa dalam menciptakan budaya kampus yang aman dan responsif.
Ketua Pelaksana seminar, Nadia Putri Amalia, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya peran aktif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan akademik.
“Mahasiswa tidak hanya menjadi peserta diskusi, tetapi juga diharapkan mampu menjadi agen perubahan melalui edukasi, advokasi, dan pengawasan sosial demi terciptanya kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika,” ujarnya.
Ketua Senat Mahasiswa UNTAG Semarang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait komitmen mahasiswa dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus maupun organisasi kemahasiswaan.
Ia menegaskan bahwa seminar legislatif ini tidak hanya menjadi ruang diskusi akademik, tetapi juga bentuk keberpihakan nyata terhadap korban kekerasan seksual serta upaya membangun budaya kampus yang aman dan saling menghormati.
“Melalui forum seminar legislatif ini, kita tidak hanya hadir untuk berdiskusi dan memahami persoalan, tetapi juga menunjukkan kepedulian serta keberpihakan terhadap korban. Kita harus menciptakan lingkungan yang aman, saling menghormati, serta berani melawan segala bentuk tindakan pelecehan dan kekerasan seksual di mana pun itu terjadi,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Senat Mahasiswa UNTAG Semarang juga menyatakan menolak segala bentuk kekerasan seksual tanpa pengecualian, mendukung perlindungan dan pemulihan hak-hak korban, serta mendorong penegakan hukum yang adil terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi mahasiswa juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan organisasi yang aman dari tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual, termasuk mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran terjadi di lingkungan internal organisasi.
Ketua Senat turut mengajak seluruh fungsionaris organisasi mahasiswa, mahasiswa umum, serta rekan-rekan DPM, BLM, dan SEMA dari berbagai perguruan tinggi untuk berani bersuara, saling menjaga, dan tidak menormalisasi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
Seminar menghadirkan tiga narasumber dengan materi yang relevan terhadap isu perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Bambang Joyo Supeno, S.H., M.Hum dengan tema “Urgensi Penguatan Hukum untuk Perlindungan Korban Kekerasan Seksual”. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku. Materi juga menyoroti pentingnya penguatan kebijakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta edukasi hukum sebagai langkah preventif di lingkungan pendidikan.
Selanjutnya, Sri Setiawati, S.H., MH membawakan materi mengenai “Evaluasi dan Implementasi Kebijakan Anti Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Dalam sesi tersebut dijelaskan mengenai hak korban atas layanan hukum, perlindungan identitas, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga pemulihan selama dan setelah proses peradilan. Selain itu, dibahas pula pentingnya keberlanjutan hak pendidikan bagi mahasiswa korban kekerasan seksual agar tidak kehilangan akses belajar selama proses pemulihan berlangsung.
Adapun materi ketiga disampaikan oleh Nia Lishayati, S.Ag., S tentang “Peran Legislasi dalam Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus”. Materi tersebut mengulas bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, hingga pemaksaan perkawinan. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan, pendampingan korban, prinsip penanganan kasus yang berperspektif korban, serta pentingnya keberadaan ruang aman dan satgas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber.
Seminar ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman civitas akademika mengenai regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Melalui seminar ini, Senat Mahasiswa UNTAG Semarang berharap dapat membangun kesadaran kolektif serta langkah nyata dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi antar civitas akademika dalam mewujudkan kampus yang lebih humanis dan berkeadilan.


