Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang melalui Pusat Kajian Hukum Pidana menyelenggarakan kegiatan bedah buku berjudul Esensi Niat Jahat (Mens Rea): Dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, Jumat (24/4/2026) di Aula Fakultas. Kegiatan ini menghadirkan penulis buku, Dr. Siswanto, S.H., M.Hum. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekaligus juga alumni Fakultas Hukum UNTAG Semarang.
Acara bedah buku ini menghadirkan para akademisi dan praktisi hukum sebagai pembedah, yakni Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Untag Semarang, serta Dr. Broto Hastono, S.H., M.H. selaku advokat dan praktisi hukum. Diskusi dipandu oleh moderator Muchlas Rastra Samara, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah, di antaranya Bupati Kendal, Blora, Tegal, Sukoharjo, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Bupati Demak, serta Direktur Kepatuhan dan Risiko Bank Jateng. Kehadiran para pemimpin daerah tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap penguatan pemahaman hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang berdampak pada keuangan negara.
Dalam buku yang terbit pada cetakan kedua Januari 2025 tersebut, Dr. Siswanto, S.H., M.Hum. mengulas secara komprehensif mengenai konsep mens rea atau niat jahat sebagai salah satu unsur utama dalam konstruksi tindak pidana, selain actus reus atau perbuatan jahat. Mens rea yang bersifat abstrak diwujudkan dalam bentuk kesalahan subjek hukum, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
Buku ini juga mengkaji dinamika praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam praktiknya kerap menimbulkan perbedaan pandangan dalam menilai keberadaan unsur mens rea. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami esensi kesalahan, khususnya ketika unsur perbuatan telah terpenuhi namun niat jahat tidak secara eksplisit terungkap dalam fakta hukum.
Lebih lanjut, buku ini membahas bahwa mens rea dalam tindak pidana korupsi mencakup adanya maksud untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena itu, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dari penyidik dan penuntut umum dalam menentukan kualifikasi kesalahan serta pembuktian unsur yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Melalui kegiatan bedah buku ini, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang berharap dapat memperkaya wawasan akademik dan praktik hukum, sekaligus menjadi ruang ilmiah untuk memperkuat kehati-hatian dalam penegakan hukum serta mendorong pemahaman yang tepat terhadap esensi mens rea dalam perkara korupsi.
Selain membahas aspek teori hukum pidana, buku ini juga mengulas sejarah hukum, kajian subjek hukum, sistem pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian keuangan negara, hingga bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi, serta gagasan pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dalam mendorong pengembangan keilmuan hukum yang relevan dengan dinamika praktik penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memperkuat jejaring antara akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun nasional.


