Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan profesi sembarangan, karena mereka sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum hak atas tanah, untuk itu mereka dituntut untuk mengedepankan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas jabatannya, kata Erna Sriyatmi BSc, SH, MM dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI saat memberikan kuliah umum di Program Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Untag, yang materinya difokuskan pada "Bidang ke PPAT an dan Pertanahan",
- Hits: 13024