I. Latar Belakang
Sengketa atau perselisihan merupakan sesuatu yang normal dan tidak dapat dielakan sepanjang ada interaksi antar manusia, lebih lagi dalam masyarakat yang bercorak multi budaya, baik konflik yang terjadi antar pribadi, antar keluarga, antar kelompok dan lain sebagainya. Untuk itu, sengketa atau perselisihan yang melibatkan sosial budaya ini haruslah dikelola dengan baik agar terhindar dari konflik yang lebih besar dan meluas. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan sengketa antar kedua belah pihak.
Salah satu metode yang memberikan solusi untuk kemenangan bagi para pihak yang bertikai adalah melalui mekanisme mediasi. Secara umum mediasi dapat diartikan upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersifat netral, dan tidak membuat keputusan bagi para pihak, mediator hanya membantu mereka untuk memperoleh kesepakatan perdamaian yang memuaskan (win-win solution). Kesepatan perdamaian tersebut merupakan mediasi yang dilakukan di luar pengadilan, yang secara hukum akan mengikat bagi para pihak yang bersengketa saja dan tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial, sehingga apabila salah satu pihak beritikad tidak baik atau wanprestasi maka sengketa tersebut dapat diajukan ke pengadilan, sehingga mediasi yang dilakukan terkesan sia sia. Hal ini berbeda dengan mediasi yang dilakukan didalam pengadilan yang dilakukan oleh hakim maupun mediator bersertifikat, yang dalam penetapannya berupa akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
Namun demikian, sejak terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, bahwa kesepakatan perdamaian yang dilakukan diluar pengadilan dapat dimintakan penetapan di Pengadilan Negeri untuk menjadi akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial, dengan syarat mediator tersebut harus memiliki sertifikat.
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang melalui Pendidikan dan Pelatihan Mediasi Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang berdiri pada 7 September 2020 dengan terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (Keputusan Ketua MA No.229/KMA/SK/IX/2020). UNTAG Semarang telah mengembangkan ilmu mediasi baik melalui penelitian maupun Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat yang telah dilakukan sebanyak 14 angkatan.
II. Jadwal Pelaksanaan dan Tempat Pelaksanaan
Adapun rencana jadwal dan tempat pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Mediator akan diselenggarakan pada Tanggal 20 - 21 Mei dan 27 - 28 Mei 2023 di Aula Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Jl. Pemuda 70.
(Terkait dengan Penginapan / tempat tinggal peserta bukan tanggung jawab panitia)
III. Biaya Diklat
- Paket Offline I : minimal 35 peserta, biaya per peserta Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)* *) sudah termasuk tempat pelatihan dan konsumsi di kampus Untag Semarang (belum termasuk penginapan)
- Paket Offline II : minimal 35 peserta, biaya per peserta Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)**) sudah termasuk tempat pelatihan, penginapan, dan konsumsi.
IV. Fasilitas yang akan didapat:
- Pembelajaran melalui DIKLAT Mediasi UNTAG Semarang
- Seminar kit
- Materi Pelatihan (Hard/Soft File)
- Ujian Sertifikasi Mediator
- Sertifikat Mediator (jika lulus ujian sertifikasi)
- Buku Katalog
- Plakat
V. Narasumber / Pengajar
- Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H.,M.Hum (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Mediasi Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Guru Besar Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Mediator Profesional)
- Dr. Sarsintorini Putra, S.H.,M.H (Guru Besar Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Ketua Program Studi Hukum Program Doktor UNTAG Semarang)
- Dr. Liliana Tedjosaputro, S.H.,M.H.,M.M (Guru Besar Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Dosen Hukum Bisnis Program Doktor)
- Agus Nurudin, S.H.,M.Kn.,M.H (Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Kurator)
- Suryono, SH., MM., PhD., (Dosen Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gajah Mada, Mediator Profesional)
- Riki Perdana Raya W, S.H.,M.H (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia)
- Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,M.Si (Dosen Fakultas Hukum Program Doktor Universitas Gajah Mada)
VI. Persyaratan Pendaftaran:
- Fotocopy Ijazah (Semua Jurusan) = 2 (Dua) Lembar
- Pas Photo warna Background Merah 3x4 = 2 (Dua) Lembar
- Fotocopy KTP = 2 (dua) Lembar
- Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan pelatihan dengan bersungguh-sungguh dan memenuhi syarat absensi 90%.
- Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran serta mengirimkan No. Whatshapp untuk dimasukan ke dalam Grub WA peserta
- Calon peserta wajib membayar biaya pelatihan sesuai dengan yang telah di tetapkan.
LINK PENDAFTARAN : https://mediasi.untagsemarang.id/
Pendidikan dan Pelatihan Mediasi
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
Kantor Mediasi Center, Gedung Perpustakaan Pusat
Jl. Pawiyatan Luhur Bendan Dhuwur, Semarang, Jawa Tengah.
Contact Person :
Dr. Markus S. Utomo, S.H.,M.Hum : 082133765380
Maridjo, S.H.,M.Hum : 081575520514
Bambang Sunarto, S.H.,M.H : 08122927211