Sebagai implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dibidang penelitian, maka Program Studi Magister Ilmu Hukum (PSHPM) Untag Semarang telah mengikuti World Congress Medical Law (WCML) yang ke 26. Acara yang digelar selama tiga hari pada tanggal 5-7 Desember 2022 di Goalcoast Queensland Australia ini telah diikuti oleh Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH. MHum selaku Kaprodi PSHPM Untag Semarang bersama dua mahasiswanya yaitu Cristabella Gunawan, ST. dan dr. Imas Masripah.
Dr. Anggraeni menyampaikan bahwa kongres ini merupakan ajang pertemuan para ahli yang consent pada bidang hukum kesehatan yang berasal dari berbagai negara, seperti USA, Canada, Israel, Belgia, Jepang, Korea, Saudi Arabia, Pakistan, Turki, Lithuania dan Australia sendiri selaku tuan rumah.
Menurutnya, bahwa dalam pembahasan WCML tahun 2022 ini masih berfocus pada permasalahan hukum kesehatan yang terkait dengan penanganan covid 19, yaitu mengenai kebijakan pemerintah dalam hal pemberian vaksin perlindungan bagi tenaga kesehatan maupun pelayanan Rumah Sakit saat covid 19 bagi pasien. Bila diperhatikan ternyata permasalahan terkait dengan penanganan covid 19 di negara itu sama seperti yang dialami oleh negara Indonesia.
Materi Presentasi.
Dr. Anggaeni mengungkapkan bahwa delegasi dari PSHPM Untag Semarang yang merupakan satu satunya wakil dari Indonesia mempresentasikan materi tentang "Optimalisasi Pengawasan Penjualan Obat Ilegal Secara Online Prespektif Perlindungan Konsumen".
Judul ini diangkat karena adanya perubahan peredaran dan penyaluran obat kepada masyarakat di era digital ini yang semakin fleksibel karena berbagai jenis obat baik produk dalam negeri maupun luar negeri dapat ditawarkan secara online atau daring.
Akibat dari dampak pandemi covid 19 kondisi masyarakat mengalami kemerosotan ekonomi, sehingga hal ini menyebabkan mereka mudah tergiur membeli produk obat di e commerce karena menghindari penularan dan harga yang lebih murah. Sementara masyarakat cenderung kurang memperhatikan kemanan, mutu obat, bahkan juga jarang memperhatikan aspek pengaturan izin edar maupun tata cara pendiateibusian obat.
Tingginya masyarakat terhadap transaksi online ditambah kurangnya pengetahuan masyarakat dalam memilih obat yang aman dan layak dikonsumsi, menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan besar.
Guna mengatasi hal tersebut, maka sudah selayaknya bila pemerintah memberi perlindungan kepada masyarakat dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran setiap farmasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena peredaran obat tanpa izin edar ini telah melanggar hak hak konsumen.
Berdasarkan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
Ketidakketersediaan informasi atas obat ilegal maupun kurangnya referensi mengenai peredaran obat obatan ilegal tentu sangat merugikan masyarakat konsumen.