Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator untuk memperoleh kesepakatan bersama. Peran mediator semakin diperhitungkan dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Maka semua perkara wajib diupayakan perdamaian melalui mediasi.
- Hits: 2898